BANDA ACEH – Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung.Dalam sebuah wawancara di Podcast Close The Door, Pak Joko, Ketua Komisi Disabilitas NTB, membongkar metode sistematis yang digunakan tersangka dalam memilih korban.
Menurut pengakuan Pak Joko, Agus Buntung melakukan profiling yang sangat detail terhadap calon korbannya.
Dia tidak memilih korban secara acak, melainkan membidik perempuan muda atau anak-anak yang terlihat sendirian di taman, dengan asumsi sedang galau atau mengalami masalah sehingga butuh solusi.
Pelaku juga menargetkan individu yang memiliki kepercayaan terhadap ilmu hitam atau memiliki sumber daya manusia yang rendah.
Pengamanan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah terungkap 15 kasus pelecehan seksual, dengan dua di antaranya melibatkan korban di bawah umur.
Awalnya, Agus Buntung mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan seorang perempuan, namun pihak kepolisian menilai pengakuannya sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.
Modus operandi pelaku memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk mendekati korban, terutama perempuan yang tampak sedang mengalami masa sulit.
Dengan rayuan dan janji pemberdayaan, Agus Buntung berhasil menjerat korban-korbannya melalui pendekatan psikologis yang sangat terkonstruksi.
Aksi pelaku mendekati korban dengan tutur kata memelas, kerap menggunakan kalimat-kalimat motivasi untuk menarik simpati sambil perlahan-lahan mendekati korban.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang akhirnya membuka tabir aksi keji tersebut.
Menurut penuturan aparat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana yang sistematis dan terencana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh rayuan manipulatif.
Proses hukum terhadap Agus Buntung akan segera ditindaklanjuti, dengan penyidik berencana melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip-prinsip keadilan.
Kasus ini membuka kesadaran akan kompleksnya modus kekerasan seksual yang memanfaatkan kerentanan psikologis, membuktikan bahwa predator tidak selalu dapat diidentifikasi secara sederhana.****