NASIONAL
NASIONAL

Donny Otak Penculikan IRT di Antapani Cuma Bayar 3 Penculik Rp100 Ribu, Motif Sakit Hati soal Asmara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus penculikan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (43) di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024), akhirnya terungkapn.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Nyatanya, otak penculikan terhadap Santi adalah orang dekatnya yaitu Donny Agusta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dikutip dari Tribun Jabar, cara Donny melakukan penculikan adalah dengan merekrut tiga orang yaitu Aris Suprianta, Tatang, dan Hariyanto alias Ato.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ketiga orang tersebut pun mau melakukan aksi penculikan meski hanya diiming-imingi uang Rp 100 ribu per orang.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam kasus ini, tiga orang yang direkrut Donny memiliki peran yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Adapun Aris berperan untuk menyewa mobil untuk menculik serta menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sementara Tatang bertugas untuk diam di dalam mobil dengan posisi berada di samping tempat duduk sopir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Hariyanto alias Ato sebagai sopir serta memberhentikan sopir ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

Motif Donny Culik Santi soal Asmara

Polisi pun mengungkap motif Donny sampai mengotaki penculikan terhadap Santi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menuturkan Donny mendalangi penculikan karena sakit hati terhadap Santi yang menolak melanjutkan hubungan dengannya yang sudah terjalin sejak tahun 2014.

Donny, kata Jules, juga mengaku sudah menikah siri dengan Santi.

Hanya saja, Jules menuturkan tidak ada bukti tertulis terkait pernikahan siri antara Donny dan Santi.

Berita Lainnya:
KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati

“(Nikah siri) hanya sebatas lisan belum dibuktikan dengan surat-surat. Pelaku pun saat ini statusnya tak menikah sedangkan korban statusnya memiliki suami,” katanya.

Kronologi Penculikan: Santi Dibawa Pelaku Berputar-putar 8 Jam, Dibawa Pulang Tukang Ojek

Di sisi lain, Jules membeberkan kronologi penculikan terhadap Santi di mana korban dibawa Donny dan tiga pelaku lainnya berputar-putar selama delapan jam.

Selama diculik tersebut, pelaku turut menodongkan senjata api (senpi) jenis pistol untuk menakut-nakuti Santi.

“Tapi, selama di dalam mobil para pelaku pun tak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tak ada tindakan melakban mulut korban,” katanya.

Lantas, Santi dilepas pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Pasar Impun dan pelaku menyuruh tukang ojek pengkolan untuk mengantar korban pulang.

Terpisah, tukang ojek yang mengantar Santi, Gian mengaku bertemu dengan para pelaku saat mengendarai sepeda motor.

Masih dikutip dari Tribun Jabar, Gian menyebut dirinya tiba-tiba dihentikan di kawasan Bukit Pajajaran, Pasir Impun, Kota Bandung.

“Ya saya dihentikan seorang lelaki. Dia bilang ‘ayo ke atas’,” ujarnya kemarin.

Gian pun kemudian ikut dengan orang itu berboncengan ke lokasi depan Kantor PD Kebersihan Bandung Timur.

“Saat itu gelap. Saya dibawa ke PD Kebersihan. Enggak tahu siapa itu orang. Dia meminta saya berhenti di depan mobilnya dan keluarlah si ibu itu sama seorang lelaki,” katanya.

Berita Lainnya:
Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

Malam itu, kata Gian, kondisi korban menangis dan seorang lelaki meminta Gian mengantarkan Santi ke rumahnya.

“Kondisi si ibunya menangis. Waktu di perjalanan, si ibu pun bilang saya diculik,” ujar Gian.

 Sepanjang perjalanan, Gian berupaya menenangkan korban yang masih menangis terisak.

“Saya bilang jangan takut nanti jika macam-macam saya turun tangan. Sampailah saya ke rumahnya, saya dibayar Rp67 ribu,” katanya.

Meski sudah sampai rumah, korban tak berhenti menangis dan dia kemudian masuk ke rumahnya. 

Di rumah korban terlihat ada petugas dari kepolisian.

Kemudian, Gian bersama petugas itu bergegas kembali ke tempat dia menjemput korban di depan Kantor PD Kebersihan Bandung Timur. 

“Sudah begitu saja,” katanya. 

Akibat perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Anak Santi Bantah Donny Culik Ibunya karena Asmara, Sebut soal Bisnis

Anak Santi, Vella membantah terkait motif asmara yang diungkapkan kepolisian sehingga Donny nekat mengotaki penculikan terhadap ibunya.

Dalam akun X miliknya, @xvelt, dia menegaskan motif Denny menculik Santi karena bisnis.

“Pelaku utama ini dendam karena jauh sudah lebih dari 5 tahun lalu pernah menjadi kepercayaan keluarga saya dan kerjasama perihal usaha keluarga,” ucap dia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya