BANDA ACEH – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyoroti dugaan kejanggalan dalam hasil Pilkada Sumut 2024.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah kemenangan pasangan calon 01 Bobby Nasution-Surya dengan suara 100 persen di TPS tertentu meskipun pasangan tersebut disebut tidak pernah mengunjungi daerah itu selama kampanye.
“Saya juga ilustrasikan bagaimana pasangan 01 yang tidak pernah dikenal di daerah Humbang Hasundutan dalam kampung sana, tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Hasan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
“Bisa menang 100 persen di dalam TPS, ini kan pertanyaan yg sebenarnya harus dijawab,” sambungnya.
Yance juga mengungkapkan kejanggalan tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut. Dari 600 pemilih terdaftar, sebanyak 587 orang hadir dan memilih.
“Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100 persen. Anehnya, pemilih 600 itu, bisa memilih 587 orang,” kata Yance.
Selain itu, Yance mempertanyakan kredibilitas pasangan Bobby-Surya yang, menurutnya, minim pengalaman dan tidak memiliki prestasi signifikan di tingkat provinsi.
Sebagai Informasi, tim kuasa hukum pasangan Edy-Hasan mendatangi MK untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Sumut 2024.
Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan Politik uang (parcok).
Hasil rekapitulasi KPU sebelumnya menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan 3.645.611 suara, sementara pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara