Hari Ini, Kubu RIDO Jadi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada DKI Jakarta ke MK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – – Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

ADVERTISEMENTS
ad46

Namun, Muslim belum bisa membeberkan waktu pastinya kapan akan datang ke MK. 

ADVERTISEMENTS

“Semoga hari ini doain ya, kita masih ada waktu sampai jam 24.00 wib hari ini sesuai ketentuan Peraturan MK yakni 3 hari kerja berarti rabu ini sampai jam 24.00 WIB,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

ADVERTISEMENTS

“Semoga hari ini tim hukum rido bisa mendaftar sesuai jadwal,” tambahnya. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.

ADVERTISEMENTS

“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS

Menurut Ramdan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung RIDO, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.

Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.

“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version