EKONOMIFINANSIAL

Pj Gubernur DKI Jakarta Umumkan Kenaikan UMP Rp 5.396.761

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemprov DKI melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Tansmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya mengacu ke peraturan Menteri Keteagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Andika-Hendi Kalah di Jateng, Pengamat Pertanyakan ke Mana Megawati dan Ganjar?
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau beberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia mengatakan, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa masalah UMP masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli, Kamis.

Berita Lainnya:
Erick Thohir Murka Ada Manajer BUMN yang Lecehkan Anak Magang

Setelah mendapat rumusan UMP, ia akan langsung menghadap ke Presiden Prabowo Subianto guna mendapat arahan.

Oleh karena itu, ia memastikan rumusan UMP di Jakarta belum bisa diumumkan langsung hari ini oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar,” tegasnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya