BANDA ACEH – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.Ancaman ini menyusul tindakan Yoon yang menetapkan status darurat militer di Korsel dan kemudian mencabutnya secara tiba-tiba pada 4 Desember lalu.
Ia dianggap telah melakukan drama kepada publik Korsel dengan menetapkan status darurat militer dan mencabutnya secara tiba-tiba, dilansir dari Euro News.
Saat ini, Yoon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka drama darurat militer tersebut oleh pengadilan Korsel.
Dalam konferensi pers yang dihelat pada Minggu (8/12), kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.
Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.
Imbas drama darurat militer ini, parlemen Korsel melakukan rapat untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi presiden.
Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan karena usulan parlemen Korsel untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.