NASIONAL
NASIONAL

Tangkap Lima Pelaku, Polda Metro Bongkar Sindikat Judol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online (judol) melalui situs Akurasi4D pada Kamis, 28 November 2024.Penangkapan lima pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Pelaku  berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan API Web.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Sementara, RPN dan A melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan mengurus live chat dan admin web judol.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. 

Berita Lainnya:
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak OPM, Diduga Pelakunya Kelompok Kalenek Murib
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” kata Ade dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain lima pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU, serta uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

Berita Lainnya:
Aktivis Minta KPK Periksa LHKPN Andika Perkasa
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya