NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Edy Rahmayadi Kantongi Bukti Menantu Jokowi Dibantu Parcok Menang di Sumut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin menuding keterlibatan partai cokelat (parcok) dalam gelaran Pilkada Sumatera Utara (Sumut).Ia menuding, keterlibatan partai cokelat itulah yang kemudian membuat menantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution mampu memenangkan Pilgub Sumut 2024. Yance mengaku tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti terkait indikasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai coklat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita. Ada di situ unsur Polri, ASN dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam pilkada Sumut,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Berita Lainnya:
UAH Sarankan Jangan Makan Buah ini Meski Kaya Manfaat, Bisa jadi Penghalang Masuk Surga?
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Yance menilai, tindakan itu menyebabkan Pilkada Sumut tidak berlangsung sesuai undang-undang yakni jujur dan adil.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sehingga prinsip jurdil yang tadinya menjadi asas demokrasi dan harapan masyarakat Sumut, terkangkangi bahkan terlindas oleh pihak-pihak yang hanya ingin mementingkan kekuasaannya saja,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Diketahui, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya:
Pesan Habib Rizieq di Reuni Akbar PA 212: Tegakkan Islam di Indonesia, Dukung Pemerintah
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dilihat dalam situs resmi MK, gugatan tersebut diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Edy menggugat perolehan suara di Pilkada Sumut 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Edy dan Hasan sebagai Pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya