Tim Hukum Edy Rahmayadi Kantongi Bukti Menantu Jokowi Dibantu Parcok Menang di Sumut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin menuding keterlibatan partai cokelat (parcok) dalam gelaran Pilkada Sumatera Utara (Sumut).Ia menuding, keterlibatan partai cokelat itulah yang kemudian membuat menantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution mampu memenangkan Pilgub Sumut 2024. Yance mengaku tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti terkait indikasi tersebut.

“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai coklat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita. Ada di situ unsur Polri, ASN dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam pilkada Sumut,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance menilai, tindakan itu menyebabkan Pilkada Sumut tidak berlangsung sesuai undang-undang yakni jujur dan adil.

“Sehingga prinsip jurdil yang tadinya menjadi asas demokrasi dan harapan masyarakat Sumut, terkangkangi bahkan terlindas oleh pihak-pihak yang hanya ingin mementingkan kekuasaannya saja,” tuturnya.

Diketahui, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dalam situs resmi MK, gugatan tersebut diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Edy menggugat perolehan suara di Pilkada Sumut 2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

Edy dan Hasan sebagai Pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Exit mobile version