BANDA ACEH – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat dimana kali ini bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Selasa (10/12/2024).Dalam surat yang ia unggah di akun X pribadinya yakni @tomlembong, Tom membahas soal hak-hak mendapatkan pekerjaan layak hingga hak-hak hidup sehat dan bahagia bagi masyarakat.
Tak hanya itu, di surat yang kini dikelola oleh tim kuasa hukumnya tersebut Tom juga menyinggung soal kebebasannya yang menurutnya saat ini tengah dirampas.
“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya,” tulis Tom dikutip dari akun X pribadinya.
Selain itu, eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu juga menyinggung soal masyarakat yang selama ini belum mendapat keadilan.
Adapun hal itu dirinya rasakan selama ia mendekam di penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan,” ucapnya.
Mengakhiri tulisannya, Tom mengaku akan tetap setia bersama rakyat terlebih masyarakat yang selama ini ia anggap jadi korban penindasan.
“Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Tom sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
“Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.