8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
ad47

Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

ADVERTISEMENTS

Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENTS

Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

ADVERTISEMENTS

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS

“Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.

Disdik Boyolali Turun Tangan

ADVERTISEMENTS

Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

“Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

“Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

“Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

“Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang

Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

“Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

“Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version