NASIONAL
NASIONAL

Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dalam operasi besar ini, enam orang tersangka dengan peran terstruktur diamankan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam tersangka memainkan peran penting dalam operasional jaringan ini.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertindak sebagai promotor yang gencar memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil judi.

Berita Lainnya:
Singgung Politisasi Hukum, PDIP Kutuk Keras Pembiaran Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sedangkan EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan jejak keuangan melalui proses pencucian uang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Modus yang mereka gunakan sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata AKBP Charles, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi daring dan TPPU yang semakin marak.

Berita Lainnya:
Cerita Megawati Ahok Digebukin Saat Ditahan di Rutan Cipinang

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring.

Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini melanggar hukum dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya. Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring,” tegas Charles.

Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka. Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya