NASIONAL
NASIONAL

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Bui Kasus Tabrak IRT hingga Tewas Usai Dugem

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22 tahun), pengendara mobil yang pulang dugem menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.”Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Selain itu, terhadap Marisa juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan SIM selama 2 tahun.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini 4 Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil -Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Analisis Pengamat dan Politisi
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan,” jelas Karmila.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Vonis Sama dengan Tuntutan

Marissa dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Vonis yang diterima Marisa sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun. Saat sidang tuntutan itu, Marisa mulai mengenakan jilbab—sebelumnya tidak.

Berita Lainnya:
Strategi Berantas Judi Online, Kemenkomdigi Cecar Transaksi Pulsa
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Atas vonis tersebut, Marisa sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan akhirnya menerima putusan hakim.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46 tahun), tewas ditabrak Marisa, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif narkoba. Dia pun mengaku tak sadar telah menabrak korban.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya