BANDA ACEH – Polisi mengamankan dua orang bidan, DM (77) dan JE (44), di Yogyakarta atas kasus penjualan bayi secara ilegal pada Kamis (12/12/2024).DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
“Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut,” tambah Endriadi.
Ia menyebutkan bahwa dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, di mana bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.
“Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta,” ungkapnya.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.
“Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta,” jelasnya.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” paparnya.
Dalam tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September dan Desember.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa pada bulan September mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sedangkan pada bulan Desember ini mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.