Belajar dari SBY, Pilkada Dikembalikan ke DPRD Tidak Tepat di Masa Kini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi dilaksanakan langsung oleh masyarakat tetapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dianggap tidak tepat untuk dilakukan di masa sekarang ini.

ADVERTISEMENTS
ad46

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, memandang pilkada yang dilakukan langsung oleh masyarakat dengan mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), sudah berjalan sejak 2007 hingga 2024. 

ADVERTISEMENTS

“Pilkada oleh DPRD tentu tak bisa diterima begitu saja untuk saat ini,” ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Jika melihat sejarah rencana perubahan mekanisme pilkada pasca reformasi, Efriza mendapati rencana pengembalian kewenangan DPRD memilih kepala daerah sempat dibatalkan pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENTS

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mengungkap, upaya pilkada menjadi kewenangan DPRD direalisasi di masa SBY oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan merevisi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENTS

“Pilkada oleh DPRD sudah pernah dicoba dihadirkan dalam undang-undang di era akhir periode SBY, UU 24/2014. Tetapi akhirnya, Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya pada 2014 menerbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkan,” urainya.

ADVERTISEMENTS

Tak berhenti di situ, Efriza juga mencatat pilkada secara langsung juga dipertahankan oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo saat periode pertama jabatannya, dengan merevisi UU Pilkada.

ADVERTISEMENTS

“Ketika Jokowi awal menjabat, akhirnya direvisi UU Pilkada. Ini artinya, masyarakat dan elite-elite Politik masih berharap akan pilkada langsung,” demikian Efriza menambahkan. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version