Hakim Sebut 15 Eks Pegawai KPK yang Divonis 4-5 Tahun Penjara seperti Pagar Makan Tanaman

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Lima belas eks pegawai KPK menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (13/12). Ya, Anda tidak salah baca, vonis atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pegawai komisi antirasuah.

Persisnya kasus pungutan liar di rutan KPK yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar yang dilakukan sejak 2018. Ke-15 orang tersebut dijatuhi hukuman 4–5 tahun penjara.

Mereka yang divonis 5 tahun pidana adalah Plt Kepala Rutan (Karutan) KPK 2018 Deden Rochendi serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK 2018–2022 Hengki.

 Sementara itu, Karutan KPK 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK 2021 Ristanta, serta para petugas rutan, yaitu Sopian Hadi, Agung Nugroho, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, M. Abduh, Rama dhan Ubaidillah, Eri Angga, M Ridwan, Mahdi Aris, dan Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun.

Selain divonis kurungan, mereka diwajibkan membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Misalnya, Deden yang diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 398 juta. Sementara itu, Hengki dijatuhi denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 419 juta.

“Perbuatan para terdakwa sebagai insan KPK seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan kemarin

Exit mobile version