Mahfud MD Setujui Usul Presiden Prabowo, Pilkada Langsung Dihapus, Ketua KPU RI: Itu Wacana Lama

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara alngsung sebaiknya dihapus, diganti dengan sistem baru.

ADVERTISEMENTS
ad47

Sistem baru yang dimaksud adalah pilkada diserahkan kepada DPRD.

Sebab, menurut Presiden Prabowo, penyelenggaraan pilkada langsung menyedot anggaran yang luar biasa besar.

ADVERTISEMENTS

Terkait hal itu, pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif.

Namun, Mahfud MD menekankan bahwa pilkada oleh DPRD masih perlu dibahas lebih lanjut.  

ADVERTISEMENTS

Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya”, di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Jumat (13/12/2024).

“Menurut saya, itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

Mahfud MD sepakat dengan Presiden Prabowo bahwa biaya pemilihan kepala daerah saat ini kian membengkak. 

Selain itu, pemilihan kepala daerah juga makin jorok.

ADVERTISEMENTS

“Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal, juga jorok yang sekarang terjadi ini,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah disetujui oleh DPR RI pada tahun 2014, namun hanya bertahan selama dua hari sebelum dicabut.

ADVERTISEMENTS

“Dulu kan sudah pernah, disetujui lalu Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) hanya dua hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014,” tuturnya.

Mahfud MD merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang dikeluarkan pada 29 September 2014 dan dicabut pada 2 Oktober 2014.

ADVERTISEMENTS

“Tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya dua hari, karena pertimbangan Politik yang panas pada waktu itu,”  katanya.

“Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan saja,” ujar Mahfud. 

ADVERTISEMENTS

Mengenai kekhawatiran bahwa pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD dapat dianggap sebagai kemunduran demokrasi, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.

“Nantilah didiskusikan, demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun,” pungkasnya. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai usul Prabowo merupakan dinamika yang wajar pasca-Pilkada 2024.

“Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen. Ini kan dinamika pasca Pilkada,” ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Menurut Afif, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru. 

Sebelumnya, diskusi terkait evaluasi Pilkada juga sering muncul, termasuk saat membahas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

“Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami,” ujarnya.

“Sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup,” lanjut dia. 

Afif menyinggung revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version