BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus kebanjiran pendaftaran sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, hingga Sabtu, 14 Desember 2024.Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga pagi tadi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024.
Setiap permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan, MK memastikan akan memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon, kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).
Adapun dari total 283 permohonan sengketa yang sudah masuk, MK merinci di antaranya digugat oleh pasangan calon pada pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwalkot).
Untuk sengketa hasil Pilgub 2024, MK mendapat permohonan sebanyak 16, kemudian sebanyak 218 perselisihan hasil Pilbup, dan 49 Perselisihan Hasil Pilwalkot.
Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui website simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.