Muhammad Nuh: Zakat Diharapkan Jadi Alternatif Pendapatan Negara Non-Pajak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

MEDAN – Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, MSP, mengemukakan gagasan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara di luar pajak.

ADVERTISEMENTS
ad48

Hal ini disampaikan dalam Dialog Publik bertajuk Investasi Zakat, Infak, dan Sedekah dengan Keuntungan Berlipat Ganda yang digelar pada Jumat (13/2) di Kantor DPD RI, Jalan Gajah Mada Medan.

Dalam paparannya, KH Muhammad Nuh, yang juga Ketua PW Persis Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa potensi ZIS di Indonesia mencapai Rp327 triliun.

ADVERTISEMENTS

Namun, baru sekitar Rp8 triliun yang tergarap secara nasional. Sementara itu, di Sumatera Utara, potensi ini baru dimanfaatkan sebesar Rp28 miliar.

“Saya pernah mengusulkan hal ini kepada pihak INDEF di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Namun, sepertinya usulan ini belum mendapat perhatian yang cukup,” ujar KH Muhammad Nuh.

ADVERTISEMENTS

Ia mengutip salah satu ayat Al-Qur’an, yaitu Surat Ar-Rum ayat 39, yang menegaskan bahwa riba tidak memberikan keberkahan di sisi Allah, sedangkan zakat dapat melipatgandakan pahala dan keuntungan.

“Hanya zakat yang dapat memberikan keuntungan sejati, bukan yang lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS

Ketua Panitia acara, Joko Imawan, S.Pd, MM, yang juga Ketua PD Persis Kota Medan, dalam sambutannya mengajak seluruh pengurus PD Persis untuk berperan aktif dalam pengelolaan ZIS.

Ia juga menyematkan jaket resmi kepada KH Muhammad Nuh sebagai simbol penghormatan atas kehadirannya.

ADVERTISEMENTS

Dialog ini pun berjalan dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fikri Al Haq Fachryana, STP, MM, MH, Kepala Cabang JNE Sumatera Utara, dan Sulaiman Ariga, S.H.I, M.H, Ketua Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara.

Dr. Fikri menyampaikan pandangan mengenai tantangan dan peluang lembaga zakat di masa mendatang.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan data yang ia paparkan, jumlah muzaki (pemberi zakat) terus meningkat dari tahun 2018 hingga 2024. Ia juga menyoroti bahwa zakat memiliki dampak signifikan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan bagi mustahik (penerima zakat).

“Ini merupakan tantangan sekaligus peluang besar bagi lembaga zakat untuk terus berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Sulaiman Ariga menyoroti beberapa isu utama terkait pengelolaan zakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya zakat, serta minimnya kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi merupakan sunnah. Di zaman Nabi, zakat dikelola oleh baitul mal milik pemerintah, dan saat ini lembaga zakat yang ada sudah memiliki izin resmi dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Sulaiman dalam memaparkan materinya juga sekaligus mengajak untuk menyalurkan zakat melalui lembaga agar zakat bisa terkelola dengan baik.

“Maka, bagi kita yang sudah mengetahui perbedaan zakat disalurkan secara mandiri atau melalui lembaga harapannya bisa menyalurkan zakat melalui lembaga kedepannya. Untuk di Sumut, sudah banyak lembaga zakat yang sudah terdaftar dan resmi jadi tinggal pilih,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Dialog ini turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti Ketua LAZ Persis Sumatera Utara, Ir Tauhid Ichyar, MT, Penasehat Persis dan Pengawas LAZ Persis, Abdul Aziz, serta Sekretaris Persis Sumatera Utara, Surya Dharma, S.Sos. Perwakilan Baznas Sumatera Utara, Ustaz Dedy, juga turut hadir bersama para muzaki dan pengurus Persis lainnya.[]

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version