NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Bakal Ampuni 44.000 Narapidana termasuk Penghina Presiden

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –   Sebanyak 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.”Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Supratman juga mengungkapkan, napi yang statusnya dalam gangguan jiwa diusulkan untuk mendapat amnesti. Selain itu, ada napi yang terjangkit HIV.

Berita Lainnya:
Sadis! Sopir Truk di Yalimo Papua Tewas Diberondong Tembakan, Pelaku Diduga Aske Mabel KKB
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” katanya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sementara napi narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. Namun, Menkum menekankan, napi narkotika yang diberi pengampunan itu adalah pengguna, bukan bandar atau pengedar.

Berita Lainnya:
Ini Tampang Memelas George Sugama Halim saat Dibekuk Polisi
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Meski begitu, secara prosedur pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya