Prabowo Bakal Ampuni 44.000 Narapidana termasuk Penghina Presiden

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –   Sebanyak 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.”Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENTS
ad46

Supratman juga mengungkapkan, napi yang statusnya dalam gangguan jiwa diusulkan untuk mendapat amnesti. Selain itu, ada napi yang terjangkit HIV.

ADVERTISEMENTS

“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sementara napi narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. Namun, Menkum menekankan, napi narkotika yang diberi pengampunan itu adalah pengguna, bukan bandar atau pengedar.

ADVERTISEMENTS

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

ADVERTISEMENTS

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Meski begitu, secara prosedur pihaknya juga akan meminta pertimbangan DPR. Setelah itu, baru diputuskan soal pemberian amnesti.

ADVERTISEMENTS

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Selain itu ada pertimbangan kemanusiaan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version