NASIONAL
NASIONAL

Tak Perlu Lagi Polemik Kedudukan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

image_pdfimage_print

Oleh: Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

   

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

SEKARANG ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam posisi menuju Indonesia Emas, karenanya diperlukan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang arif bijaksana, penuh kewaspadaan dan kehati-hatian serta punya wawasan luas. Hal ini untuk menghindari sikap konyol, tendensius dan trial and error. Harus tercipta situasi yang kondusif, guna terwujudnya Indonesia Emas tersebut pada tahun 2045.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Dalam konteks itu, polemik usulan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu dibesar-besarkan. Berikut beberapa hal (cuplikan/kutipan) penting yang perlu menjadi perhatian kita, khususnya terkait kedudukan Polri.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Jangan Pernah Melupakan Sejarah (Jangan Mengulangi Kegagalan)

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Suatu keniscayaan sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah, di antaranya sejarah perihal kedudukan Polri yang sudah berubah berulang kali, yaitu:

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

a. Pada awal masa kemerdekaan, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Saat itu DKN hanya bertanggung-jawab atas masalah administrasi, sedangkan masalah operasional berada di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

b. Kemudian, mulai 1 Juli 1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggung-jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Berita Lainnya:
Siswa SMA Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta: Ternyata Pelaku Mengaku Dapat Bisikan

c. Pada masa Kabinet Presidensial, tanggal 4 Februari 1948, dikeluarkan Ketetapan Pemerintah No.1/1948 yang menetapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden dalam kapasitas mereka sebagai Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri.

d. Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Keputusan Presiden RIS No.22 tahun 1950, Djawatan Kepolisian RIS berada di bawah Perdana Menteri melalui Jaksa Agung dalam hal kebijakan Politik Kepolisian. Sementara itu, tanggung jawab administrasi dan pembinaan berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Namun, RIS hanya bertahan beberapa bulan.

e. Sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, dengan Ketetapan Presiden RlS No.150 tanggal 7 Juni 1950, organisasi kepolisian di negara-negara bagian di satukan dalam Djawatan Kepolisian Indonesia. Dalam proses penyatuan tersebut, disepakati bahwa Kepolisian Negara dipimpin secara sentral, baik dalam kebijakan strategis kepolisian maupun aspek administratif dan organisatoris.

f. Pada periode 1950-1959, dengan terbentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap bertanggung jawab kepada Perdana Menteri atau Presiden.

g. Pada masa Orde Lama, Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI, yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. Namun, Kapolri saat itu, RS Soekanto, menyampaikan keberatan dengan alasan untuk menjaga profesional kepolisian. Meskipun demikian, melalui TAP MPRS No. lI tahun 1960, ditetapkan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

Berita Lainnya:
25 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Warga di Deliserdang

h. Berdasarkan Keppres No. 21/1960, jabatan Menteri Muda Kepolisian dihapuskan dan digantikan dengan jabatan Menteri Kepolisian Negara, yang menjadi bagian dari bidang keamanan nasional.

i. Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No.13/1961, yang menetapkan kedudukan POLRI sebagai salah satu unsur ABRI yang setara dengan TNI AD, AL, dan AU.

j. Dengan Keppres No. 94/1962, koordinasi antara Menteri/Kepala Kepolisian Negara, Menteri Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Jaksa Agung, dan Menteri Urusan Veteran dilakukan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan dan Keamanan.

k. Selanjutnya, melalui Keppres No. 134/1962, istilah Menteri Kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak). Kemudian, jabatan tersebut kembali diubah menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya