l. Berdasarkan Keppres No. 290/1964, Polri ditetapkan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Alat Negara Penegak Hukum, Koordinator Polisi Khusus (Polsus), peserta dalam Pertahanan, pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta sebagai Alat Revolusi.
m. Pada masa Orde Baru (1966-1998), Polri berada di bawah Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI), yang mengintegrasikan TNI (AD, AL, AU) dan Polri. Hal ini menyebabkan Polri kehilangan identitasnya sebagai aparat sipil yang seharusnya fokus pada penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Polri berada di bawah komando Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden, Polri tanpa independensi. Kapolri memiliki otonomi terbatas karena kebijakan operasional ditentukan oleh Panglima ABRI. POLRI sering diarahkan untuk memprioritaskan stabilitas politik daripada menjalankan tugas sipil, seperti penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Sebagai bagian dari ABRI, Polri berfungsi sebagai instrumen kekuasaan pemerintah untuk menjaga status quo dan mendukung agenda politik Orde Baru.
Hal ini terlihat dari perannya dalam penindakan terhadap oposisi dan pengawasan ketat kepada masyarakat. Tugas Polri sering berbenturan dengan tugas TNI yang berfokus pada pertahanan negara dari ancaman militer, menciptakan tumpang tindih peran yang merugikan efektivitas Polri.
Kultur militeristik di Polri dengan penekanan pada hierarki dan kepatuhan mutlak, menciptakan peran represif yang bertentangan dengan tugas utama Polri sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat.
Kondisi ini pada gilirannya menampilkan wajah Polri yang cenderung militeristik yang tentunya sangat bertolak belakang dengan tugas dan tanggung jawab Polri serta menghilangkan nilai-nilai sipil yang seharusnya dimiliki oleh Polri.
Tidak heran jika pada akhirnya tindakan Polri di masa Orde Baru rentan dengan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pendekatan Polri yang salah dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya.
Hal ini juga yang mengakibatkan terhambatnya upaya Polri membangun kepercayaan publik dan menjalankan tugas profesional. Tentunya, sebagai bangsa besar yang punya peradaban tinggi, kita tidak akan mengulangi pengalaman buruk pada masa lampau.
Secara esensial, Polri dan TNI memiliki tugas berbeda, Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, sedangkan TNI berfokus pada menjaga kedaulatan negara dan melindungi dari ancaman eksternal.
Kedudukan Polri Saat Ini sebagai Produk Kehendak Rakyat Era Reformasi
Era reformasi di Indonesia yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah dalam struktur dan fungsi Polri. Reformasi Polri ditandai dengan ditetapkannya TAP MPR VI/MPR RI Tahun 2000, hal ini menjadi landasan pembentukan Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia, yang secara resmi mengatur posisi Polri sebagai lembaga independen di bawah Presiden sebagai bentuk kemandirian Polri tidak lagi berada di bawah ABRI atau kementerian lainnya, melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Polri untuk bisa kembali ke jati dirinya sendiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Negara Penegak Hukum, sekaligus sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Jati diri Polri diwujudkan antara lain:
a. Dalam bidang Harkamtibmas
Polri diharapkan mampu menampilkan sosok humanis yang mampu menjaga dan memelihara Kamtibmas dengan baik, memberikan perlindungan, pelayanan dan pengamanan dengan baik kepada masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Upaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif dapat dilakukan melalui upaya preemtif melalui himbauan kepada masyarakat, sambang maupun kegiatan preventif berupa patroli, pengamanan masyarakat, penjagaan obyek vital maupun fasilitas umum, sehingga Kamtibmas dapat terwujud di tengah masyarakat. Polri juga diharapkan mampu bertindak responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.