BANDA ACEH – Polisi bergerak cepat menangkap pria bermasker yang viral menganiaya anak kecil hingga menangis kesakitan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ternyata ayah kandung dari anak tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku berinisial GA diamankan usai polisi memeriksa CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya pelaku dibawa untuk diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Jadi kami sudah temukan pria yang viral di media sosial cubit paha anak kecil di depan hotel wilayah Surabaya. Pelaku diamankan yang ternyata Bapak kandung sendiri,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya dari pemeriksaan, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku untuk mendisiplinkan anaknya. Sebab anaknya hiperaktif.
“Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikannya karena rewel lalu mencubit untuk mendiamkan bukan marah. Namun Bapaknya memang agak kelewatan,” kata Rina.
Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya,” ucapnya