146 Ribu Penerima KJP Plus Dicabut, DPRD DKI: Cek Ulang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto alias Tina Toon mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga mereka masih layak untuk menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.

“Kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” kata Tina Toon dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu 15 Desember 2024.

Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya mengcover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.

Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

Selain itu, Tina Toon mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.

Diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya,” kata Tina Toon.

Exit mobile version