BANDA ACEH – Keluarga dari tiga petugas keamanan atau sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, mendatangi Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu 14 Desember 2024.Diketahui, tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P menjadi tersangka setelah mengamankan oknum pengacara berinisial DJS yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Novi (44), selaku istri dari WW, mengaku kecewa dengan penetapan tersangka suaminya. Ia menganggap sang suami hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Saya sebenarnya kaget. Intinya dia sudah menjalankan tugas sesuai SOP. Ternyata malah dilaporkan ke polisi,” ujar Novi kepada wartawan di Depan Polsek Setiabudi.
Kemudian, Novi menjelaskan bahwa penetapan tersangka suaminya sangat berdampak terhadap keluarganya. Terlebih Novi dan WW memiliki lima anak.
“Dia kan tulang punggung keluarga. Anaknya lima, jadi masih butuh banyak biaya, butuh kasih sayang. Karena dia, beliau itu, juga menguliahkan anak,” ungkapnya.
Syifa (22), anak WW, mengaku kehilangan sosok ayah di rumah setelah adanya penetapan tersangka. Pasalnya, Syifa mengaku sangat dekat dengan ayahnya.
“Kehilangan, sangat-sangat kehilangan karena memang beliau ini sangat sayang sama anak-anaknya, gitu. Jadi ketika ada masalah kayak gini. Sudah pasti kita juga merasa kehilangan, gitu,” kata Syifa.
“Apalagi masalah yang sebetulnya dibilang sepele pun ya sepele, gitu. Karena ini bagian dari pekerjaan beliau,” imbuhnya.
Pun, dia berharap kepada polisi untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta polisi tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.
“Karena di sini prosesnya sangat-sangat cepat. Dikhawatirkan ada tekanan, ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jujur iya, kita merasa ada kejanggalan karena memang prosesnya sangat cepat dan tidak runut. Jadi kurang ada transparansi dalam kasus ini,” tutur Syifa.
Sementara itu, istri tersangka P, Putri mengaku sedih dengan penetapan tersangka suaminya. Apalagi ia baru menikah selama lima bulan.
“Sedih pasti ya, ya. Soalnya kan memang baru nikah juga. Ya, kehilangan. Saya istri kehilangan suami, orangtuanya kehilangan anaknya. Terus keluarganya juga jauh di luar kota, Sukabumi, kan. Memang berasa banget sih kehilangannya,” ucap Putri.
Kronologi Awal 3 Sekuriti Dijadik Tersangka
Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.
Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut.
Menurut Seto, pihak tenant bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.
“Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa nggak nyaman,” kata Seto kepada wartawan, Kamis kemarin.
Pada 21 Oktober 2024, Seto menyebut DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai. Namun, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel.
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, DJS kembali datang ke gedung perkantoran tersebut. Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.
“Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun,” ucap Seto.
Ia menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.
“Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia,” ucap dia.
Kemudian ketiga petugas sekuriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS.
Pihak gedung diwakili oleh Seto melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Laporan Seto teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024.
Dalam pelaporannya, Seto menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang menampilkan DJS berada di lift barang.
Manajemen gedung di Setiabudi itu berharap proses hukum terhadap tiga sekuriti yang ditetapkan tersangka berjalan adil dan bisa memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang terjadi.