NASIONAL
NASIONAL

Fakultas Hukum UII Jogjakarta Lakukan Sidang Eksaminasi Atas Putusan Praperadilan Tom Lembong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putusan praperadilan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memancing pro-kontra publik. Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta melakukan sidang eksaminasi atas putusan praperadilan Tom Lembong.Tim Eksaminasi CLDS FH UII terdiri atas para ahli hukum pidana yang kompeten seperti Prof. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH; Prof. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., PhD.; Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH; dan Wahyu Priyanka Nata Permana, SH., MH.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sidang eksaminasi dihadiri sejumlah dosen pengajar hukum pidana, praktisi bantuan hukum dan advokat, serta mahasiswa pascasarjana program Magister Hukum (S2) yang mengambil konsentrasi bidang hukum pidana (Ilmu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana). Hasil eksaminasi disampaikan Tim Eksaminator pada Sabtu (14/12) di Jogjakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Berdasar legal issue, sidang eksaminasi menghasilkan sejumlah kesimpulan. Tim Eksamintor tidak sepakat dengan pertimbang hukum hakim praperadilan yang menyatakan bahwa tidak diberikannya kesempatan menunjuk penasihat hukum saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan mendapinginya dalam pemeriksaan sebagai tersangka tidak merupakan alasan untuk menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

”Sangat tidak tepat pertimbang hukum hakim praperadilan,” terang Tim Eksaminator dalam salinan eksaminasi, Sabtu (14/12).  

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tim Eksaminator berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Praperadilan terkesan menganggap sepele mengenai hak Tom Lembong selaku tersangka untuk mendapat bantuan hukum dari seorang penasihat hukum. Padahal, persoalan akses untuk mendapat penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa merupakan salah satu indikator penting dari adanya prinsip peradilan yang adil (due process of law).

Berita Lainnya:
Paman AKP Ryanto Ulil Mengira Ponakannya Bertugas di Jateng, Baru Tahu di Sumatera usai Penembakan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Tim Eksaminator, dengan diabaikannya hak tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukum, meskipun hanya terjadi di awal penyidikan, merupakan salah satu alasan penting untuk menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum, sebagaimana pernah diputuskan dalam beberapa kali putusan di tingkat kasasi yaitu antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No.367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998, dan putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan tidak diberikannya akses bagi Tom Lembong sebagai tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukumnya, juga bertentangan dengan adagium hukum yang berbunyi, ubi jus ibi remidium, yang berarti manakala ada hak yang diberikan oleh hukum maka harus ada akses hukum untuk menuntut dan/atau untuk memperoleh haknya apabila dilanggar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Berdasarkan asas hukum ini, seharusnya Hakim Praperadilan mengakomodasi permohonan praperadilan Tom Lembong yang telah dilanggar haknya oleh penyidik, yang tidak memberikan penasihat hukum, yang dipilihnya sendiri di awal penyidikan dan pada saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC

Karena itu, ungkap Tim Eksaminator, seharusnya  Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah, dan melawan hukum. Sebab, tidak dipenuhinya salah satu syarat penting dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan penasihat hukum yang dipilih Tom Lembong sendiri.

Tim Eksaminator juga menganggap bahwa Hakim Praperadilan telah salah dalam membuat pertimbangan hukum, dengan menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tipikor dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh termohon adalah sah. Sebab, menurut Tim Eksaminator, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, tidak didasarkan pada bukti permulaan, yakni berupa kepastian hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar, yang didasarkan hasil audit dari lembaga audit yang berwenang.

Tim Eksaminator juga menganggap, Hakim Praperadilan telah membuat pertimbangan hukum yang keliru ketika menyatakan bahwa dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal terlebih dahulu berupa penghitungan kerugian negara yang final/pasti oleh lembaga tertentu. Dan cukup menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (telah terjadi/actual loss) dan dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian demikian tidak akan menjadi pasti/final, sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya