NASIONAL
NASIONAL

Fakultas Hukum UII Jogjakarta Lakukan Sidang Eksaminasi Atas Putusan Praperadilan Tom Lembong

image_pdfimage_print

Menurut Tim Eksaminator, pertimbangan Hakim Praperadilan dalam perkara a quo yang justru menilai penyidikan tetap sah meskipun terbukti penyerahan SPDP kepada pemohon terlambat, hal itu tentu tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari, setelah dikeluarkannya Sprindik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Berkaitan dengan pertimbangan hukum Hakim Praperadilan yang menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan alasan objektif dan subjektif yang ditentukan KUHAP, menurut Tim Eksaminator perlu dilakukan reinterpretasi yang tepat terhadap interprestasi yang selama ini dilakukan, yaitu sekadar alasan subjektif penyidik, yang khawatir bahwa kalau tidak ditahan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulang tindak pidana.

Berita Lainnya:
Dewi Perssik Curhat Rumahnya Didatangi Duda Kebelet Kawin Sambil Pamer Alat Kelamin
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kalau itu semata-mata didasarkan penilaian subjektivitas penegak hukum, akan menimbulkan discretionary power, sehingga tidak ada ukuran-ukuran yang objektif untuk menilai perlu atau tidaknya melakukan penahanan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menurut Tim Eksaminator, alasan objektif penahanan itu lebih ditujukan pada penilaian terhadap subjek hukum pelaku tindak pidana. Hal itu haruslah berdasar alasan-alasan objektif disertai bukti yang cukup, terkait dengan kekhawatiran tersebut.

Berita Lainnya:
Resiko Kredit Pendanaan PIK 2 Aguan Cs Ditolak Sesuai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya