Kadis DKP Aceh Meminta Nelayan Mematuhi Aturan yang Berlaku

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kadis DKP Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si. FOTO/HAI/Hamdani. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

 

BANDA ACEH – Tim Gabungan Pengawasan Perikanan melakukan Penyegelan Bagan Apung tidak berizin yang beroperasi di perairan Lhok Air Pinang, Simeulue pada Rabu, 11 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
ad46

Petugas memberikan tanda Segel yang disertai Garis Pengawas Perikanan pada bagan apung tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

ADVERTISEMENTS

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si, kepada media ini, Minggu (15/12) meminta nelayan agar mematuhi aturan yang ada dalam menjalankan aktivitas usaha supaya tidak menimbulkan risiko yang merugikan.

ADVERTISEMENTS

Disebutkan Aliman, penindakan tersebut dilakukan karena petugas mendapati Bagan Apung ini beroperasi di dalam kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI) di perairan Pulau Simeulue.

ADVERTISEMENTS

Tim Pengawasan kemudian terpaksa melakukan penyegelan dan penghentian sementara satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur itu karena menyalahi peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

ADVERTISEMENTS

Aliman menjelaskan, langkah penyegelan ini dilakukan petugas setelah melalui beberapa proses, mulai dari menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.

ADVERTISEMENTS

Bahkan sebelumnya, kata Aliman lagi, saudara SR [pemilik bagan apung] sudah mendapatkan surat teguran/peringatan oleh perangkat sidang adat laut Lhok Air Pinang agar memindahkan bagan apung tersebut.

ADVERTISEMENTS

Sidang adat terhadap SR dilakukan karena aktivitas bagan tersebut juga melanggar aturan adat Lhok Air Pinang. Namun, karena peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik, perangkat adat menyerahkan penyelesaian kasus perikanan tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui DKP Provinsi Aceh.

Akhirnya, pada 11 Desember 2024, setelah berkoordinasi dengan aparatur desa dan memanggil pemilik bagan, kemudian secara sukarela pemilik memindahkan bagan apung dari kawasan konservasi dan menandatangani berita acara penyegelan.

Aliman mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan di Aceh untuk mematuhi aturan tentang perizinan berusaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk mematuhi hukum adat laut yang menjadi salah satu kekayaan budaya maritim kita.

“Melalui sinergitas Tim Pengawasan dengan semua pihak upaya pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna memastikan setiap kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah Aceh tidak menimbulkan kerugian bagi kelestarian sumbedaya ikan dan lingkungan,” tutup Aliman.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version