NASIONAL
NASIONAL

Nah Loh, KPK Jadi Ingat Ayah Lady Aurellia Disebut di Kasus Suap Kepala BPJN Kaltim

BANDA ACEH – Nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah atau Ayah dari Lady Aurellia terseret dalam kasus suap terkait proyek jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya.

“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).

Berdasarkan unggahan akun media sosial BPJN Kaltim, @pupr_jalan_kaltim, pada 22 April 2023, ada tiga paket pekerjaan yang ditangani Rahmat Fajar pada tahun tersebut. Paket itu meliputi Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen I, Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen II, dan Preservasi Jalan Simpang 3 Riko–Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.

Penandatanganan kontrak untuk paket preservasi atau pemeliharaan jalan dilakukan pada 22 April 2023 di Ruang Rapat BPJN Kaltim, Gedung Balikpapan Squash Stadium, Jalan Syarifuddin.

 Penandatanganan tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Dedy Mandarsyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Preservasi.

Berdasarkan informasi awal kasus korupsi ini, tim Direktorat LHKPN mulai menganalisis LHKPN milik Dedy. Apabila ada kejanggalan, tim Direktorat LHKPN bakal memanggil Dedy untuk klarifikasi harta kekayaan.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil,” ucap Herda.

Sebagaimana diketahui, nama Dedy terseret kasus penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Sopirnya, Fadila alias DT yang kini berstatus tersangka oleh Polda Sumsel. Lady Aurellia Pramesti, disebut menjadi pemicu penganiayaan tersebut karena tidak terima atas jadwal piket jaga rumah sakit pada malam tahun baru.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Jumat (13/12/2024), Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024. Ia memiliki satu unit mobil Honda CRV seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.

Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dedy diketahui tidak memiliki utang. Sementara itu, istrinya, Sri Meilina, diketahui merupakan pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya