BANDA ACEH — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH, anak bos roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawan bernama Dwi kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian luas warganet
Dalam video yang beredar, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah DAD hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
GSH diduga melempar kursi ke pegawainya karena tak mau mengantarkan makanan ke kamarnya.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi Jumat.
Kesal permintaannya ditolak, amarah GSH langsung meledak sampai akhirnya terjadi tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah Lina.
Lebih lanjut, Lina menyampaikan, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses lidik,” ungkap Lina.
Polisi Sudah ke TKP
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat kerja korban pada 17 Oktober 2024 lalu.
“Kejadian diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan sehari setelahnya. Berdasarkan keterangan saksi, korban bernama DAD diduga dianiaya oleh GSH,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Kholid menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna menindaklanjuti video yang viral.
Untuk saat ini, kasus penganiayaan masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini,” kata Kholid.
Kesaksian korban
Sang korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan bagaimana kisah sebenarnya video viral penganiayaan oleh bos toko roti di Cakung tersebut.
Diketahui, anak bos roti tersebut berinisial GHS.
Dwi kini sudah melaporkan kejadian pada 17 Oktober 2024 itu ke polisi.
Namun hingga saat ini, GSH belum ditetapkan sebagai tersangka.
Video penganiayaan itu sendiri baru beredar dan viral beberapa waktu belakangan.
Dalam video yang beredar, anak bos toko roti itu terlihat melempar mesin EDC pembayaran dan kursi kepada karyawannya.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Menurut keterangan Dwi, ternyata kejadian viral itu bukan pertama kalinya dialami olehnya.
GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja
GSH pernah melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi.
Beruntung, meja itu meleset karena ada karyawan lain yang menghalangi.
Kala itu, alasan GSH mengamuk yakni Dwi dianggap melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.
GSH juga melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.
“Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya,” kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.
“Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi,” tuturnya.
Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV. Tetapi, tidak jadi.
“Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi,” kata Dwi.
“Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan GSH.
Sementara itu, saat kejadian yang terekam viral, GSH mengamuk karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Saat itulah Dwi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
“Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujar dia.
Dwi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi.
Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan
Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.
“Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan),” ujarnya