NASIONAL
NASIONAL

Pilkada Dipilih DPRD: Pertarungan Ketum Parpol Lawan Rakyat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu polemik di masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Argumen efisiensi anggaran sering menjadi alasan pendukung usulan ini. Namun banyak pihak menilai gagasan ini berpotensi menggerus hak fundamental rakyat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menegaskan bahwa alasan biaya tinggi Pilkada serentak tidak seharusnya menjadi dasar perubahan mekanisme. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Rakyat tidak pernah memprotes besarnya anggaran Pilkada selama manfaat demokrasi dirasakan. Justru, yang membuat rakyat marah adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merampas kekayaan negara,” kata Sugiyanto kepada redaksi, Minggu 15 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Polisi Sebut Remaja Bunuh Ayah di Lebak Bulus Sering Dicurhati Ibunya Soal Masalah Keluarga
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pilkada serentak diperkirakan menelan biaya sekitar Rp30-35 triliun. Angka ini dianggap kecil jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dari total APBN tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp2.490,9 triliun, PNBP sebesar Rp513,6 triliun, dan utang negara Rp775,9 triliun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sugiyanto menyoroti bahwa bila kekayaan alam Indonesia dikelola dengan baik, biaya Pilkada serentak tidak akan menjadi beban besar. 

Berita Lainnya:
Jumlah Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu Bertambah jadi 8 Orang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Memunculkan gagasan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi dipilih DPRD tidak hanya menggeser kedaulatan rakyat, tetapi juga mungkin dapat dianggap sebagai bentuk “perang” para ketum partai terhadap rakyat,” kata Sugiyanto.

Jika usulan ini disahkan hanya melalui revisi UU Pilkada tanpa menyentuh UUD 1945, Sugiyanto menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap prinsip dasar demokrasi.

“Apakah rakyat hanya akan pasrah menerima keputusan ini, atau akan melawan demi mempertahankan kedaulatan mereka?” pungkas Sugiyanto

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya