NASIONAL
NASIONAL

Sangar Pukul Dokter Koas, Datuk Tersangka Penganiayaan Tertunduk Lesu saat Diekspos Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya( FK Unsri) Palembang, Muhamad Lutfi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Datuk yang terlihat sangat saat menganiaya korban hanya bisa tertunduk lesu saat diekspos di Polda Sumatera Selatan.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Berstatus tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranya dan tangan di borgol.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tampak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

Berita Lainnya:
Endorse Jokowi Manjur di Pilkada Jateng 2024, di Jakarta Kurang Ampuh
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” ucap Datuk.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dinyatakan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengungkapkan, motif tersangka menganiaya Lutfi karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Anwar.

Berita Lainnya:
Musuhi Jakmania Penyebab Kekalahan RK-Suswono

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel.

Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

“Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya