Sangar Pukul Dokter Koas, Datuk Tersangka Penganiayaan Tertunduk Lesu saat Diekspos Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya( FK Unsri) Palembang, Muhamad Lutfi. 

ADVERTISEMENTS
ad46

Datuk yang terlihat sangat saat menganiaya korban hanya bisa tertunduk lesu saat diekspos di Polda Sumatera Selatan.  

ADVERTISEMENTS

Berstatus tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranya dan tangan di borgol.

ADVERTISEMENTS

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tampak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

ADVERTISEMENTS

“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” ucap Datuk.

ADVERTISEMENTS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dinyatakan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. 

ADVERTISEMENTS

Dia mengungkapkan, motif tersangka menganiaya Lutfi karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

ADVERTISEMENTS

“Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Anwar.

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel.

Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

“Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version