BANDA ACEH – Polisi telah menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya( FK Unsri) Palembang, Muhamad Lutfi.
Datuk yang terlihat sangat saat menganiaya korban hanya bisa tertunduk lesu saat diekspos di Polda Sumatera Selatan.
Berstatus tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranya dan tangan di borgol.
Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tampak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.
“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” ucap Datuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dinyatakan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Dia mengungkapkan, motif tersangka menganiaya Lutfi karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.
“Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Anwar.
Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel.
Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
“Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya