NASIONAL
NASIONAL

Tak Mau Ditemui Pelaku, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Keadilan Ditegakkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ayah Luthfi, Wahyu Hidayat mengaku kecewa dengan peristiwa penganiayaan anaknya yang merupakan dokter koas di Kota Palembang. Dia meminta agar keadilan bisa ditegakkan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Ditambahkan Wahyu, hingga saat ini, pihak terlapor belum ada yang menghubungi atau menemui mereka. Mereka juga belum mau untuk bertemu dan fokus pemulihan anaknya yang saat ini masih mengalami syok atas kejadian yang dialaminya. 

Berita Lainnya:
Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Belum “Lutfhi sudah membaik dan diperbolehkan pulang, namun masih merasa trauma dengan kejadian tersebut,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Datuk alias Fadilla (39) tersangka penganiayaan dokter koas Muhamad Lutfi berniat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur mediasi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati. Dia mengatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mendatangi pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami datang ke Polda Sumsel dengan membawa DT untuk meminta maaf dan bertanggung jawab,” katanya, Sabtu (13/12/2024). 

Berita Lainnya:
KPK Sebut Sayembara Rp8 Miliar Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku Bentuk Partisipasi Publik
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dikatakan Titis, kliennya juga siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Menurutnya, kliennya mengungkapkan niat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi. 

“Kami akan mencoba sebijak mungkin dan meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhamad Lutfi. Akibat perbuatannya, Datuk kini ditahan di Polda Sumsel dan terancam hukuman 5 tahun penjara

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya