ACEH

Tim Gabungan DKP Aceh Segel Kapal Ikan yang Beroperasi di Kawasan Konservasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah tegas terbaru dilakukan terhadap satu bagan apung tidak berizin yang beroperasi di Lhok Air Pinang yang juga terletak di kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI) di perairan Pulau Simeulue pada Rabu, 11 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan sumber daya perikanan yang dilakukan oleh DKP Aceh bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh dan POKMASWAS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Aceh, Samsul Bahri, S.Pi., M.P., melakukan penyegelan dan penghentian sementara satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur berinisial SR (38).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kepada media, Sabtu 14/12/2024, Aliman menjelaskan, langkah penyegelan ini dilakukan petugas setelah melalui beberapa proses, mulai dari menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Bahkan sebelumnya, SR sudah mendapatkan surat teguran/peringatan oleh perangkat sidang adat laut Lhok Air Pinang agar memindahkan bagan apung tersebut.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sidang adat terhadap SR dilakukan karena aktivitas bagan tersebut juga melanggar aturan adat Lhok Air Pinang. Namun, karena peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik, perangkat adat menyerahkan penyelesaian kasus perikanan tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui DKP.

Berita Lainnya:
Kapolres Abdya Jamin Keamanan Selama Pilkada, Warga Memilih Dengan Nyaman
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Pengawas Perikanan, Samsul Bahri, S.Pi., M.P yang memimpin kegiatan ini menyampaikan “SR telah melanggar Undang-Undang sektor kelautan dan perikanan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya persuasif terhadap SR pada bulan Juli lalu. Pasca pemeriksaan itu DKP Aceh juga telah melayangkan teguran pertama kepada SR untuk menghentikan sementara kegiatan melanggar aturan tersebut. Namun, karena teguran ini diabaikan, DKP Aceh kembali melayangkan surat teguran kedua terakhir pada November, yang berisi peringatan tindakan paksaan oleh pemerintah jika kapal tidak segera dipindahkan”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Akhirnya, pada 11 Desember 2024, setelah berkoordinasi dengan aparatur Desa dan memanggil pemilik bagan, SR secara sukarela memindahkan bagan apung dan menandatangani berita acara penyegelan. “Kami memberikan tanda Segel yang disertai Garis Pengawas Perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021” lanjut Samsul.

Kepala DKP Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si, menyatakan, “Kami masih menemukan adanya kapal perikanan yang tidak mematuhi aturan dan belum memiliki izin berusaha. Kami mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan usaha penangkapan ikan secara legal, sesuai aturan, dan melaporkan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan.”

Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Besar Santuni 92 Anak Yatim Saat Maulid Akbar

“Pengawasan dan tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan di Aceh. Paksaan pemerintah berupa penghentian sementara usaha bagan SR dilakukan karena aktivitas bagan apung ini dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial-budaya yang negatif, sehingga  dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih besar jika tidak dihentikan. Selain tidak berizin, Daerah Penangkapan Ikan bagan milik SR juga tidak sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan yang telah diatur” tutur Aliman.

“Saudara SR tidak diperbolehkan merusak segel atau mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan berusaha. Sebagai tindak lanjut atas ketidaktaatan perizinan, SR telah bersedia menaati pengurusan perizinan berusaha. Namun segala tindakan melawan hukum pasca penyegelan dapat menyebabkan pemilik diproses lebih lanjut hingga dikenakan sanksi administratif yang lebih tegas oleh Pemerintah,” tegas Aliman.

DKP Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan di Aceh untuk mematuhi aturan tentang perizinan berusaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk mematuhi hukum adat laut yang menjadi salah satu kekayaan budaya maritim  Aceh.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya