BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo sebagai kader.Pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tertanggal 4 Desember 2024.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis poin pertama putusan dalam surat tersebut.
PDIP pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa memecat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu menilai, Jokowi telah melanggar kode etik dan disiplin anggota partai sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Jokowi dianggap membangkang dari keputusan PDIP untuk mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024. Sebaliknya, Jokowi malah mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai Politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” bunyi pertimbangan dalam surat pemecatan Jokowi.
Pertimbangannya lainnya, PDIP menganggap Jokowi sebagai kepala negara telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Cawe-cawe itu dilakukan untuk memberikan karpet merah bagi putra sulungnya, Gibran, maju di pilpres dengan mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.
“Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” imbuh dia.