NASIONAL
NASIONAL

Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai, Ngaku Khilaf

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Keputusan ini diumumkan pada Senin (16/12/2024) sore setelah penyelidikan intensif.Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly, menjelaskan bahwa George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Dari hasil penyidikan, GSH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Berita Lainnya:
Keok di Jateng, Jatim, Banten, Sumut, dan Sulut, PDIP Siap Gugat ke MK

Menurut Nicolas, penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, Dwi Ayu Darmawati (19), yang bekerja sebagai pegawai di toko kue milik keluarga pelaku. Barang bukti berupa kursi yang digunakan dalam aksi kekerasan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Kami juga menyita barang bukti berupa kursi yang digunakan pelaku,” tambah Nicolas.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

George Sugama Halim, yang sudah mengenakan pakaian tahanan, mengungkapkan rasa penyesalannya kepada awak media. Ia mengaku khilaf atas tindakannya yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Khilaf, saya khilaf,” ucap George Sugama Halim singkat saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Berita Lainnya:
Aipda R, Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Tidak Ditahan, Rekaman CCTV Bakal Jadi Kunci
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Korban, Dwi Ayu Darmawati, dilaporkan mengalami luka fisik cukup parah akibat penganiayaan tersebut. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi yang baik dalam hubungan kerja. Proses hukum terhadap George Sugama Halim terus berjalan untuk memberikan kepastian keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya