NASIONAL
NASIONAL

Anak Bos Toko Roti, George Sugama Salim, Mengaku Khilaf saat Memaki dan Menganiaya Seorang Karyawati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim ), George Sugama Halim menyampaikan permohonan maaf kepada korban. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Hal itu dia sampaikan setelah diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jaktim dan Polda Metro Jaya pada Senin (16/12). Dia mengaku menyesal dan mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

  

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Tindakan kasar George terhadap karyawati toko roti milik orang tuanya viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak George marah besar. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tidak hanya memaki, dia sampai melempar kursi kepada karyawan tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka sampai bercucuran darah. Atas perbuatan itu, pelaku mengaku khilaf. ”Saya khilaf,” imbuh pria bertubuh tambun itu.

Berita Lainnya:
Nasib Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB: Apalah Daya Saya
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namun, George enggan berkomentar saat ditanya soal alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi. ”No comment,” kata dia singkat. George juga enggan menjawab ketika ditanya merasa kebal hukum sehingga sering bertindak kasar kepada karyawan toko roti milik orang tuanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Yang bersangkutan sendiri ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin dini hari saat mendekam di sebuah kamar hotel.

Berita Lainnya:
Nekat! Demi Uang untuk Main Judol, Anak Polisi Begal Prajurit TNI di Depan Kodam, Korban Dipepet dan Ditendang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Oleh aparat kepolisian, George langsung dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Tidak lama setelahnya, pada siang hari, George resmi menjadi tersangka.  ”Saat ini, setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH (George) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

George disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya