NASIONAL
NASIONAL

Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lady dan Ibunya Diperiksa Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi memeriksa Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) untuk pemukulan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Keduanya diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang. Pemeriksaan tersebut menyusul telah ditetapkannya Datuk, sopir keluarga Lina yang merupakan pelaku penganiayaan sebagai tersangka oleh polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pantauan Tribunsumsel.com Lina Dedy dan anaknya LD didampingi kuasa hukum, diperiksa penyidik Unit V Subdit III Jatanras di sebuah ruangan dipimpin Kanit V AKP Novel Siswandi Kurniawan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sementara di depan Polsek Ilir Timur II mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang digunakan saksi untuk hadir ke Polsek Ilir Timur II.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hingga pukul 18:35 WIB Lina Dedy dan LD anaknya berserta kuasa hukum belum keluar dari ruangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dan saat ini belum ada yang keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sebelumnya Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi dan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar saat rilis, Sabtu (14/12/2024).

 

Anwar menegaskan semua orang yang ada di lokasi kejadian sewaktu penganiayaan itu terjadi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

Berita Lainnya:
Gibran: Wanita Adalah Tiang Negara yang Miliki Peran Penting

“Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan, ” katanya.

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

“Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 

“Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi,” kata Titis. 

“(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 

“Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
AKP Ryanto Ulil Anshar Tewas Ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, Diduga Pembunuhan Berencana

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Penyesalan pelaku

Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

“Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 

Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

“Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

“Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya