PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina Tak Menyerah, Aminah: Kami Yakin Mereka Tidak Bersalah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Kasus Vina Cirebon masuki babak baru.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana beberapa waktu lalu, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Harapan keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana pun sirna saat MA remi menolak PK.

Dengan ditolaknya PK, maka tujuh terpidana harus tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Keluarga dan kuasa hukum yang berkumpul untuk mendengar putusan MA pun tak kuasa menahan air mata ketika putusan dibacakan.

Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, juga tak kuasa menahan kesedihan.

Ia mengaku kecewa dengan putusan ini.

Meski begitu, mereka akan tetap berusaha mencari keadilan.

“Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah,” ujar Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia masih tetap yakin bahwa adiknya bukan orang yang membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.

“Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah,” ucapnya.

Aminah menuturkan, keluarga berharap para terpidana bisa pulang dan bebas melalui PK.

“Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak,” katanya, sambil terisak.

Sementara ayah dari Rivaldy, Asep Kusnadi mengaku kecewa terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini,” jelas Asep, dengan penuh emosi.

Seperti yang diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis seumur hidup.

Para terpidana yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

PK Saka Tatal Ditolak

Tak hanya tujuh terpidana saja yang pengajuan PK ditolak oleh MH.

Pengajuan PK dari mantan terpidana, kasus Vina, Saka Tatal juga ditolak MK.

“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Saka Tatal merupakan mantan terpidana anak dalam kasus Vina ini.

Pada 2016 silam, Saka tatap masih berusia di bawah umur dan hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

PK yang diajak Saka Tatal terdaftar dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Exit mobile version