Polisi Juga Akan Periksa Majikan Penganiaya Dokter Koas Palembang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terus mendalami kasus penganiayaan yang dialami dokter koas RS Siti Fatimah, Luthfi, yang dilakukan tersangka Fadilla alias Datuk. 

Pendalaman dilakukan penyidik untuk memastikan keterlibatan Sri Meilina alias Lina yang tak lain ibunda dari Lady A. Pramesti sekaligus majikan tersangka Fadilla alias Datuk. 

Pangkal permasalahan diketahui, Lina lah yang berinisiatif menemui Luthfi untuk membahas mengenai jadwal jaga yang dinilai memberatkan anaknya, hingga berujung sang sopir, Datuk, memukuli wajah dan mencakar leher Luthfi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menyebut, saat ini status Lina masih sebagai saksi.

“Masih dilakukan pedalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak, karena semua saksi belum dipanggil,” kata Anwar, diwartakan RMOLSumsel, Minggu, 15 Desember 2024.

Ditegaskan Anwar, penyidik akan memanggil semua orang yang ada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu terjadi.

Anwar juga menegaskan proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik. 

“Kami fokus penegakan hukum, menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP ayat 2. Tidak ada yang bisa intervensi kami,” pungkasnya.

Tersangka Fadilla alias Datuk (36) merupakan sopir desainer Sri Meilina atau Lina Dedy yang merupakan orang tua Lady Aurellia Pramesti teman korban Luthfi. Sebelum kejadian, Lina minta diantarkan sopirnya ke RSUD Siti Fatimah. 

Namun, setibanya  di sana Lina membatalkan tujuan dan meminta Datuk mengantarnya ke kafe Storia yang ada di Jalan Demang Lebar Daun. Di sana lah, ia mengajak Luthfi yang kemudian terjadi penganiayaan. 

Exit mobile version