NASIONAL
NASIONAL

Tak Lagi Kader PDIP, Jokowi Dilarang Mengatasnamakan PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kini, Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi bagian dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pasalnya, PDIP telah resmi memecat Presiden ke-7 RI itu, dari PDIP per hari ini, Senin, 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Surat pemecatan Jokowi tersebut, dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video, Senin (16/12/2024). 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dikatakan Khomarudin, ada sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan Jokowi yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

PDIP menilai, Jokowi telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai Politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemecatan itu.

Berita Lainnya:
UFC Fight Night Digelar di Indonesia Tahun Depan, Ini Lokasinya

 

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.

Melalui surat pemecatan, PDIP juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.

Selain itu, Khomarudin mengumumkan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.

Pemecatan tersebut, merupakan sanksi organisasi.

Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Isi Lengkap Surat Keputusan PDIP

Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.

 

Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Korps Bhayangkara?

Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

 

Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya