Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 disebut bukan atas kemauan pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menentukan diloloskannya kenaikan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENTS
ad46

“Ya pertama, PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi, kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujar Airlangga setelah mengantar keberangkatan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, menurut penuturan Airlangga, pemerintah telah menjamin pemberian paket insentif untuk menstabilkan kondisi kelas menengah.

ADVERTISEMENTS

“Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah,” paparnya.

ADVERTISEMENTS

Ada juga penerima manfaat insentif diskon listrik listrik 50 persen untuk 2.200 VA atau Watt ke bawah.

ADVERTISEMENTS

“Nah itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik,” ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENTS

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

ADVERTISEMENTS

“Komoditas ini [dipakai] untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang ppn 11% jadi tidak naik, 1% pemerintah yang tanggung,” ucapnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah

Sektor lainnya, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version