BANDA ACEH – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan anggota Polisi di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto.Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Brigadir Anton ternyata melepaskan tembakan sebanyak dua kali terhadap korban.
Hal itu diungkap Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) Irjen Djoko dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2024.
“Saya awali dengan hari Rabu, 27 November 2024 saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya,” kata Djoko.
“Dalam perjalanan sekitar KM 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan menerima informasi ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” sambungnya.
Djoko menyebut saat itu korban berada di pinggir jalan di luar mobil Grand Max yang merupakan mobil ekspedisi dari Banjarmasin. Anton kemudian mengajak korban untuk menaiki mobil Sigra dan mendatangani Pos Lantas 38.
“Meyakinkan korban terkait pemungutan liar yang dimaksud,” ucap Djoko.
Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk menjalankan kendaraan berupa Mobil Sigra ke arah Kasongan. Anton juga memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah.
“Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono. Jadi posisi TKP di mobil itu kalau mobil Sigra, saudara Haryono pegang kemudi berarti dia ada di sebelah kanan depan, sebelah kirinya adalah korban, di belakang adalah Anton,” tuturnya.
Setelah tembakan yang pertama, Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan saat itu terdengar kembali letusan kedua.
“Terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton dan setelah itu peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil dikuasai mobil yang dalam arti mobil Grand Max,” ucap Djoko.
Brigadir Anton Dijatuhi PTDH
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.