NASIONAL
NASIONAL

Komisi XIII: Amnesti Prabowo Berikan Saja ke Tahanan Politik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Prabowo Subianto diminta lebih memprioritaskan tahanan Politik dalam rencana pemberian amnesti narapidana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso mengatakan, amnesti tersebut bisa diberikan kepada tahanan atau narapidana politik seperti kasus separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kritik terhadap kebijakan pemerintah masa lalu, dan hingga menyangkut ujaran kebencian di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita,” kata Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Tampang Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Pakai Baju Tahanan Gegara Terseret Kasus Judol
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pada dasarnya, politisi Gerindra itu menyebut rencana pemerintah memberikan amnesti 44 ribu narapidana itu penting. Asalkan, kriteria dan parameter amnesti harus ditekankan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba. Sementara tahanan politik tidak disentuh,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Dukung Palestina, Vatikan Pamerkan Bayi Yesus Terbaring di Atas Kafiyeh
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ditambah, ada beberapa kasus tahanan politik yang masih menggantung tanpa kejelasan vonis atau dihentikan (SP3).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Contohnya kasus tokoh Mayjen (purn) Kivlan Zen, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, dan Jumhur Hidayat perlu segera didalami. Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua,” pungkas Sugiat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya