NASIONAL
NASIONAL

Komisi XIII: Amnesti Prabowo Berikan Saja ke Tahanan Politik

BANDA ACEH -Presiden Prabowo Subianto diminta lebih memprioritaskan tahanan Politik dalam rencana pemberian amnesti narapidana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso mengatakan, amnesti tersebut bisa diberikan kepada tahanan atau narapidana politik seperti kasus separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kritik terhadap kebijakan pemerintah masa lalu, dan hingga menyangkut ujaran kebencian di media sosial.

“Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita,” kata Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Pada dasarnya, politisi Gerindra itu menyebut rencana pemerintah memberikan amnesti 44 ribu narapidana itu penting. Asalkan, kriteria dan parameter amnesti harus ditekankan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.

“Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba. Sementara tahanan politik tidak disentuh,” sambungnya.

Ditambah, ada beberapa kasus tahanan politik yang masih menggantung tanpa kejelasan vonis atau dihentikan (SP3).

“Contohnya kasus tokoh Mayjen (purn) Kivlan Zen, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, dan Jumhur Hidayat perlu segera didalami. Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua,” pungkas Sugiat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya