BANDA ACEH – Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Kombes Umi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurutnya, dari gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.
Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin, sebagai penerbit ijazah palsu itu.
Kasus ini berawal saat Supriyati mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan.
Dia kemudian berkomunikasi dengan Akhmad Sahrudin untuk mendapatkan ijazah SMA/sederajat.
Ijazah itu adalah syarat pendaftaran sebagai calon legislatif.
Tersangka Akhmad, yang merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, kemudian mengeluarkan ijazah yang diminta oleh Supriyati.
Umi memaparkan bahwa dalam data yang tercantum pada ijazah itu merupakan milik orang lain, sebagaimana tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Tersangka Supriyati lalu menggunakan ijazah itu untuk mendaftar di Dapil 6, yaitu Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram,” katanya.
Umi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo Pasal 55 KUHP.
Supriyati telah dilantik jadi DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029, Senin (14/10/2024). Berikut nama-nama DPRD Lampung Selatan:
Komisi I
1. Ketua Agus Sartono PAN
2. Wakil ketua Jenggis Khan Haikal Demokrat
3. Sekertaris Hamdani PKB
Anggota:
4. Dwi Riyanto Gerindra
5. Ali Wardana Gerindra
6. Samsul H. Suhartono PDIP
7. Pramadji Nadyan Inggarjito Golkar
8. Yulida Nanda Laila NasDem
9. Imam Rohadi PKS
Komisi II
1.Ketua Saiful Azumar Golkar
2. Wakil ketua Amilia Nanda Sari Gerindra
3. Sekertaris Kasmani PAN
Anggota
4. Edo Saputra Wijaya Gerindra
5. Taman PDIP
6. Supriyati PDIP
7. Made Sukrintre Golkar
8. Widodo PAN
9. Sutaji Abdilah PKB
10. Fitri Purwanti Demokrat
11. Suhadirin Nasdem
Komisi III
1.Ketua Yuti Rama yanti Gerindra
2.Wakil Ketua Polman Sinaga Nasdem
3.Sekertaris Suhar Pujianto PDIP
Anggota
4.Waris Basuki Gerindra
5.Hendry Gunawan PDIP
6.Ahmad Muslim Golkar
7.Derri Kusuma Golkar
8.Edi Waluyo PAN
9.Bayu Prasetyo PAN
10.Yudi Suprayoga PKB
11.Ismail PKB
12.Kodris Demokrat
13.Achad Johani Demokrat
14.M. Gilang Satria Riyandi, Nasdem
15.Bowo Edi Anggoro, PKS
Komisi IV
1. Ketua Rosdiana PDIP
2. Wakil ketua H. Sidik Maryanto Golkar
3. Sekertaris Hj.Rusdiyanti PAN
Anggota
4. Farizal Purba Gerindra
5. Nur Arifin Gerindra
6. Asmara PDIP
7. Herliza PKB
8. Misman PKB
9. Ayu Kumala Sari Demokrat
10. Slamet Nuriman Nasdem
11. Dede Suhendar PKS
Supriyati Raih 5.782 Suara
Supriyati merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
Supriyati berhasil meraup sejumlah 5.782 suara dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029.
Kini, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 25 April 2024.
Supriyati dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Supriyati diduga menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai calon legislatif dari PDIP.
Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu
Tudingan ini pernah dibantah oleh Supriyati.
Kepada sejumlah media pada Maret 2024 lalu, Supriyati mengatakan dia menempuh Pendidikan sesuai ijazah yang dia lampirkan saat pencalonan menjadi anggota DPRD Lampung Selatan.
“Saya benar-benar sekolah dan saya dapat ijazah,” kata Supriyati kepada wartawan.