BANDA ACEH – Polisi telah mengamankan delapan tersangka penganiayaan terhadap bocah 12 tahun berinisial KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.Salah satu tersangka bernama Wartono (40) yang bekerja sebagai penjaga rumah tahanan atau sipir penjara mengakui perbuatannya yakni menjepit jari kaki korban menggunakan tang.
Hal itu dilakukan lantaran merasa kesal dengan pelaku yang tak hanya mencuri pakaian dalam, tapi juga mencuri ponsel serta melakukan pelecehan terhadap anak-anak warga sekitar.
“Dia (korban) juga melecehkan anaknya pak RT, juga anaknya pak Suhada,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua RT serta Suhada merupakan dua dari delapan tersangka yang ikut melakukan penganiayaan dan kini sudah ditahan bersamanya.
Wartono mengaku sengaja menjepit jari kaki korban menggunakan tang dengan alasan ingin menakut-nakuti korban supaya jera sekaligus mengakui perbuatannya.
“Akhirnya disebut beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhy Buono menjelaskan korban KM memang pernah mencuri ponsel milik warga, namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kekesalan warga memuncak lantaran sang bocah masih melakukan perbuatan yang dianggap merugikan warga sekitar, salah satunya adalah mencuri celana dalam. Informasi itu didapat dari pengakuan sejumlah warga yang sudah diminta keterangan.
Hingga saat ini polisi telah menahan delapan tersangka penganiayaan, meski berdasarkan laporan awalnya ada sedikitnya 15 orang terlibat penganiayaan. Dari delapan tersangka itu ada yang berprofesi sebagai ketua RT, guru, dan sipir penjara.
“Ada namanya (tersangka) Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan mengenai adanya indikasi tersangka lain.
Polisi juga menjelaskan soal dugaan pencabutan kuku jari kaki korban yang sebelumnya masuk dalam laporan. Hasil dari pemeriksaan, tidak menunjukkan adanya kuku jari kaki korban tidak dicabut.
Faktanya adalah pelaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang. “Tersangka melakukan penjepitan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban,” jelasnya.
Selanjutnya ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada, Senin (18/11/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial KM (12) mengalami penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Ketua RT berinisial H dan warga lainnya di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi penganiayaan itu dilakukan di depan ayahnya lantaran sang bocah dituduh mencuri pakaian dalam milik warga. Pencurian itu terjadi pada Minggu (17/11/2024) yang selanjutnya Ketua RT menghubungi ayah pelaku yang sedang merantau di Jakarta untuk datang ke Boyolali.
Keesokan harinya, Senin (18/11/2024) ayah bocah tiba dan langsung mendatangi rumah Ketua RT bersama anaknya untuk meminta maaf, namun ditolak. Kemudian mereka malah dibawa ke rumah tetangga yang lain untuk diadili.
Sesampainya di lokasi, Ketua RT dan istrinya langsung memukul bocah tersebut. Sang ayah yang hendak melindungi anaknya tak bisa berbuat apa-apa lantaran dipegangi warga lainnya.